Tunjangan Kinerja. Selain gaji, Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 PNS masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Adapun, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Dirangkum Okezone, gaji PNS diatur dengan menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. Selain itu, PNS juga menerima berbagai tunjangan.
Tabel Daftar Gaji Pokok PNS 2024. The Julak 21.03. Gaji PNS tahun 2019 sudah bisa dipastikan kenaikannya yakni sebesar 5%. Adapun kenaikan gaji PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019. Kenaikan gaji PNS tahun 2019 ini sebenarnya sudah sejak tahun 2018 lalu diumumkan oleh pemerintah.
Ada beberapa macam formulir taspen. 1. Form Taspen 1, fungsinya untuk klaim manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) PNS. 2. Form Taspen 2 (Laporan Kecelakaan Kerja tahap II) Klik disini. 3. Form Taspen 3 atau Surat Keterangan Dokter Klik disini. 4. Form Taspen 4 Surat Keterangan Dokter Penyakit akibat kerja Klik disini.
Dalam tabel daftar gaji pokon PNS terbaru sesuai PP nomor 30 tahun 2015, gaji pokok PNS dengan golongan terendah yaitu I/a menerima gaji pokok sebesar Rp 1.486.500. Tahun 2015 ini untuk PNS dengan golongan II/a gaji pokok minimalnya adalah Rp 1.926.000. Sedangkan PNS golongan III/a masa kerja terendah mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.456.700.
4) Penghitungan masa kerja golongan PNS: a) PNS yang naik pangkat dari golongan I/d ke II/a, masa kerjanya akan dikurangi 6 (enam) tahun. b) PNS yang naik pangkat dari golongan II/d ke III/a, masa kerjanya akan dikurangi 5 (lima) tahun. 5) Masa kerja golongan maksimal bagi PNS dapat diberikan KGB: a) Gol. I sampai dengan 27 tahun
Hal ini bisa dilihat pada daftar gaji PNS 2022. Sedangkan untuk besaran gaji pokok seorang PNS 2022 sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Adapun, besaran gaji PNS yang diatur berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200.
Single salary system atau total reward yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besarannya. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Alex Denni menjelaskan kebijakan sistem single salary
EzBhkKU.